![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PERSERO) tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar USD113.839.186.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.
Dalam hal ini, Tessa enggan menyebutkan detail dan baru akan mengumumkan ketika penyidikan dirasa cukup.
Baca Juga
- Launching Buku Biografi KH Acep Abdul Syukur: Ulama Modern Kota Tangerang Pendiri Asy Syukriyyah
- Partai Demokrat Bantah Jokowi Usung Kaesang di Pilkada Jakarta 2024
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," lanjut Tessa.
Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan sedang berjalan, dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
"Kami berterima kasih kepada PT Pertamina yang selama membantu kami dan kami juga meminta semua saksi yang dipanggil terkait dengan perkara ini untuk dapat hadir sesuai dengan jadual yang kami tetapkan," jelas Tessa.
"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan proses penyidikan perkara ini dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Diketahui, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
- BMKG Ungkap Penyebab Hujan Es di Depok Jawa Barat
- Iran Bebaskan Visa Bagi Wisatawan Indonesia, Bakal Diperlakukan Sama dengan Warga Lokal
Karen dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). (Ayu)