News

DPR Sebut Anggaran Pendidikan untuk Sekolah Kedinasan Pelanggaran Konstitusi

fin.co.id - 02/07/2024, 21:40 WIB

Dafter sekolah kedinasan 2023 dari sejumlah lembaga dan kementerian.

fin.co.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Djohar Arifin Husin menyebut bahwa alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah kedinasan merupakan pelanggaran konstitusi.

"Anggaran pendidikan kita saat ini melanggar konstitusi," ungkap Djohar pada RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Hal ini karena pendidikan kedinasan tidak boleh mengambil anggaran untuk lokus pendidikan.

Bahkan, anggaran untuk sekolah pendidikan di tahun 2024 sebesar Rp32 triliun.

Sedangkan Kemendikbudristek sendiri yang merupakan kementerian yang mengurus pendidikan hanya mendapatkan Rp7 triliun.

Baca Juga

"Kemudian gaji guru, gaji pegawai, tidak boleh diambil dari situ. Tapi nyatanya diambil. Jadi melanggar konstitusi negeri kita sendiri," paparnya.

Oleh karena itu, menurut Djohar, diperlukan dekrit untuk mengembalikan arah pendidikan sesuai dengan UUD 1945 di bidang pendidikan.

"Kita harus perjuangkan ini supaya pendidikan kita kembali normal seperti yang kita inginkan," pungkasnya.

Ungkapan ini disampaikan Djohar untuk mengamini penjelasan Mantan Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Muhadjir mengungkapkan bahwa DPR perlu mengoptimalkan fungsi anggaran untuk memastikan alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan kebutuhan biaya pendidikan di Indonesia.

Baca Juga

"Menurut saya, DPR harus bisa mengoptimalkan fungsi budgeting, ikut serta dan mengendalikan anggaran di sektor pendidikan. Kontrol terhadap budget, termasuk merancang sehingga bisa mengawal betul," kata Muhadjir.

Ia menyebutkan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyatakan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen.

Hal ini diperkuat dengan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022 yang menyatakan penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan.

Sehingga, dapat dipastikan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk pembiayaan sekolah kedinasan tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Khanif Lutfi
Penulis
-->