"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP," katanya.
Dikatakannya pula, pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.(ant/gw)
fin.co.id - 07/11/2021, 10:17 WIB
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP," katanya.
Dikatakannya pula, pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.(ant/gw)