Catut Proyek Mandalika WSBK, Sukses Gondol Ratusan Mobil

fin.co.id - 07/11/2021, 10:17 WIB

Catut Proyek Mandalika WSBK, Sukses Gondol Ratusan Mobil

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP," katanya.

Dikatakannya pula, pihaknya akan mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat.(ant/gw)

 

Admin
Penulis