News . 29/10/2021, 11:31 WIB

Pedagang Ditikam Preman Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolrestabes Medan

Penulis : Admin
Editor : Admin

MEDAN – Ada-ada saja kasus hukum yang terjadi di Medan. Seorang pedagang sayur berinisial BA yang menjadi korban penikaman sejumlah preman di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumut, malah dijadikan tersangka oleh polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan bahwa kasus penikaman yang terjadi pada Senin (9/8) lalu itu berujung pada saling lapor antara BA dan preman inisial BS. “Jadi terkait kasus ini, saling lapor antara saudara BA dan saudara BS,” kata Riko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.

Riko menjelaskan untuk berkas perkara atas laporan BA terhadap BS telah lengkap alias P21 dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

“Ini berkasnya sudah P21 dan sudah tahap 2, tinggal tunggu jadwal sidang,” sebut alumnus Akpol angkatan 1992 itu. Sedangkan, untuk berkas perkara laporan BS terhadap BA ditarik dari Polsek Medan Baru ke Polrestabes Medan.

Saat ini, sebut Riko, laporan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. “Sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes Medan. Dan apabila kami tidak menemukan niat jahat daripada saudara BA maka kasus tersebut akan kami hentikan,” jelasnya.

Mantan Kabid Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan itu menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi premanisme di Kota Medan.

“Jadi kami tidak mentolerir segala aksi premanisme apa pun bentuknya. Saat ini kami juga sedang melaksanakan operasi Kancil di mana sasarannya selain curanmor, juga aksi- aksi jalanan termasuk premanisme seperti ini,” pungkasnya. (mcr22/jpnn/sumeks.co)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com