News . 23/09/2021, 11:46 WIB
Jika Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM, maka lanjut Kurnia, Ombudsman menegaskan poin maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK di KPK. Atas dasar itu, rekomendasi dua lembaga tersebut bermuara pada tindakan Presiden.
"Sehingga, sudah selayaknya Presiden mengikuti rekomendasi Komnas HAM maupun ORI untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN," ujarnya.
Alasan selanjutnya, tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019. Diketahui, putusan MK terkait revisi UU KPK sudah menegaskan bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh merugikan hak-hak pegawai. Menurut Kurnia, dengan diberhentikannya 56 pegawai, semakin jelas bahwa langkah Pimpinan KPK telah melenceng dan mengabaikan putusan MK.
"Untuk itu, Presiden harus mengoreksi kebijakan Pimpinan KPK tersebut dengan melantik 56 pegawai menjadi ASN," imbuhnya.
Kemudian alasan kesembilan yakni pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Diketahui satu pekan setelah Presiden bersikap, Pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan 75 pegawai pada 25 Mei 2021 yang lalu.
Kurnia menilai, sikap ini merupakan pembangkangan Pimpinan KPK terhadap instruksi atau arahan Presiden tentang kelanjutan TWK KPK. Jika Presiden tidak segera bersikap, kata Kurnia, maka marwah Presiden telah runtuh karena instruksinya diabaikan begitu saja oleh Pimpinan KPK.
Alasa terakhir, menghentikan kontroversi Pimpinan KPK. Kurnia meyakini, Presiden memahami bahwa KPK kini berada pada ambang batas kehancuran. Terutama akibat tindakan Firli Bahuri Cs yang selalu menimbulkan kontroversi dan minim akan prestasi.
"Misalnya, kualitas penindakan yang buruk, pelanggaran etik, dan terakhir kontroversi penyelenggaraan TWK KPK. Sebagai pihak yang memilih Pimpinan KPK, Presiden punya tanggungjawab untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan mereka," tutup Kurnia. (riz/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id