News . 19/08/2021, 14:22 WIB
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh), terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Permohonan tetap dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Hak Prioritas dengan membayar biaya.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing berlaku ketentuanBahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia; atauBahasa Inggris , deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.
Yang mana konsep tersebut berbunyi: Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat dilakukan pemeriksaan substantif pendahuluan dengan dikenai biaya.
Konsep tersebut berbunyi: Pemohon dapat mengajukan permohonan percepatan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 setelah selesainya masa pengumuman dengan dikenai biaya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id