News . 19/08/2021, 14:22 WIB
Pasal 20A ini berbunyi: Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri setiap akhir tahun setelah diberi Paten.
/p>
“Jadi yang bersangkutan tidak perlu melaksanakan atau membuat patennya di Indonesia, tetapi pemegang paten wajib membuat pernyataan pelaksanaan Paten di Indonesia,” ujar Dede menjelaskan.
/p>
Dede menyebutkan Pasal 26 yang berbunyi jika terdapat invensi yang berkaitan dengan SDG, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal SDG tersebut di dalam deskripsi serta informasi tersebut harus mendapat pengesahan dari lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
/p>
“Nah itu kita ubah, walaupun disebutkan dan diungkapkan dalam deskripsi dan formulir permohonan paten, hal ini akan dicatat dan diumumkan secara elektronik,” ungkapnya.
/p>
Artinya kalau di dalam formulir permohonan paten itu menyebutkan sumber daya genetik, maka DJKI akan mencatat dan mengumumkannya secara elektronik.
/p>
Penambahan ayat tersebut berbunyi: Surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/ atau Pengetahuan Tradisional jika invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/ atau Pengetahuan Tradisional.
/p>
“Jadi surat pernyataan ini menggantikan surat validasi atau verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk. Karena sampai sekarang memang lembaga yang ditunjuk untuk memverifikasi asal SDG ini belum ada,” ucap Dede.
/p>
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh), terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.
/p>
Bunyi ayat baru tersebut adalah Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.
/p>
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Permohonan tetap dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Hak Prioritas dengan membayar biaya.
/p>
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing berlaku ketentuanBahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia; atauBahasa Inggris , deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
/p>
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.
/p>
Yang mana konsep tersebut berbunyi: Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat dilakukan pemeriksaan substantif pendahuluan dengan dikenai biaya.
/p>
Konsep tersebut berbunyi: Pemohon dapat mengajukan permohonan percepatan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 setelah selesainya masa pengumuman dengan dikenai biaya.
/p>
Konsep tersebut berbunyi: Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com