News . 16/08/2021, 12:46 WIB

Polri Bantah Penahanan Tersangka EDCCash Ditangguhkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Rabu (14/4) sebanyak 12 korban EDCCash mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AY. Dari 12 korban itu, nominal kerugian yang dialami mencapai Rp62 miliar. EDCCash tercatat memiliki 52 ribu lebih anggotanya tersebar di seluruh Indonesia.

Kasus ini menimbulkan kerugian sekitar Rp22,2 triliun. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset para tersangka, mulai dari belasan mobil mewah, barang-barang bermerek mahal, rumah, tanah, uang dan rekening, total nilai aset yang sudah berhasil dikumpulkan sekitar Rp200 miliar hingga Rp600 miliar. (riz/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id