News

Perempuan Jual Tiket Pesawat Plus Hasil PCR Palsu, Ditangkap

fin.co.id - 28/07/2021, 15:43 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisiall FN. Wanita tersebut ternyata seorang calo tiket pesawat plus dapat menyediakan hasil tes PCR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan FN selama ini bekerja sebagai penjual tiket pesawat secara online. Namun, belakangan dia juga menawarkan penjualan hasil tes PCR palsu ke calon penumpang pesawat.

"Satu kasus tersangka inisial FN, kerja setiap hari melalui media online menjual tiket pesawat selama ini. Tetapi dengan aturan baru selama PPKM level 4 dan Darurat kemarin, si pelaku FN ini menawarkan tiket pesawat plus tes PCR tanpa melalui tes," katanya dalam keterangannya dikutip laman resmi Polri, Rabu (28/7).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara FN telah menjalankan aksinya sejak masa PPKM Darurat ditetapkan atau sekitar sebulan lalu. Dalam sebulan tersangka FN mengaku telah menjual 20 lembar hasil swab PCR palsu.

"Pengakuan sejak Juni 2021 dia bermain ini, Sudah lebih dari 20 (surat), tapi akan kami dalami apakah lebih dari ini," jelasnya.

Yusri menambahkan dalam beraksi FN memesan hasil tes PCR dari seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Meski demikian untuk meyakinkan calon pembelinya, FN berani menjamin keaslian surat PCR yang dijualnya. Mengenai harga, FN menjual hasil swab PCR palsu itu seharga Rp700 ribu.

"Pelaku menjual tiket dan hasil PCR palsu seharga Rp700.000. Dia sanggup menyiapkan PCR tanpa melalui tes, nanti akan keluar. Dengan biaya tambahan PCR palsu seharga Rp 700.000. Jadi tiket pesawat plus PCR palsu," jelasnya.

Dijelaskan Yusri, FN memesan hasil PCR palsu seharga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Nah, selama sebulan pengakuannya telah menjual 20 lembar hasil PCR palsu.

"Sudah lebih dari 20 surat hasil PCR palsu dibuat. Keuntungannya hampir Rp11 juta," tambahnya.

Dia pun mengimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan surat swab PCR palsu dalam melakukan perjalanan atau syarat apapun. Sebab, hal ini bisa membahayakan keselamatan nyawa banyak orang.

"Karena dampaknya ini sangat berbahaya. Pemesan bisa terbang lengkap dengan PCR yang hasilnya negatif tanpa dites. Karena dia tidak dites, kemungkinan bisa saja dia bisa positif dan menularkan kepada yang lain," katanya.

Atas perbuatannya itu, FN dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 263 KUHP.(gw/fin)

Admin
Penulis
-->