News

Ini yang Mengganggu Sistem Merit Pemerintahan

fin.co.id - 29/06/2021, 19:20 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Politisasi birokrasi yang terjadi pemerintahan daerah sangat mengganggu sistem merit atau kebijakan yang berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil, wajar, dan non-diskriminasi di lingkungan pemerintah.

Misalnya seorang yang belum layak diangkat dalam jabatan tertentu, namun karena berpihak pada kepala daerah yang menang Pilkada, karirnya melejit.

"Manajemen kepegawaian pemerintahan harus diarahkan pada terwujudnya profesionalitas ASN. Tetapi, ketika saat dan setelah pilkada, justru terjadi gangguan terhadap netralitas ASN," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/6).

Karena itu, harus diatur dalam revisi UU ASN agar ASN tidak dapat dipolitisasi yang dilakukan calon kepada daerah. Sebab, akan mengganggu netralitas kerja ASN sebagai pelayan publik.

"Sistem meritokrasi tidak boleh ditinggalkan untuk mendapatkan pegawai yang profesional. Yakni dengan memperhatikan ASN yang terbaik, maka itu yang diangkat. Namun itu terganggu dengan pilkada calon kepala daerah melakukan politisasi birokrasi," jelasnya.

Syamsurizal menyarankan untuk menghilangkan politisasi birokrasi. Pengangkatan atau pemberhentian pejabat Eselon I dan II di pemerintah daerah diserahkan kepada pemerintah pusat.

Berdasarkan masukan dari para pakar, pihak yang terkena politisasi birokrasi oleh kepala daerah terpilih, adalah pejabat Eselon II dan II yang dianggap lawan politiknya ketika pilkada.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, para ASN khususnya di daerah, karirnya tergantung pada pesta demokrasi yang berlangsung tiap lima tahun sekali.

Sering terjadi pencopotan jabatan ASN usai pelaksanaan pilkada. Sehingga masalah politisasi birokrasi menjadi masalah serius yang harus diatasi. Tujuannya agar tata kelola dan penempatan jabatan ASN menjadi lebih baik.(rh/fin)

Admin
Penulis
-->