News

Angka Positif Terus Naik, PPKM Mikro Tidak Efektif

fin.co.id - 28/06/2021, 09:52 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA -Sejak pemerintah pusat memberlakukan PPKM berskala mikro, hingga hari ini belum ada tanda-tanda lonjakan Covid-19 akan menurun drastis. Aturan yang mulai berjalan sejak 22 Juni lalu dinilai gagal menekan lonjakan Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan.

Bahkan dalam tiga hari ini angka kasus Covid-19 masih bertengger diatas angka 18 ribu. Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menjelaskan, pada Kamis lalu ada rekor kasus harian Covid-19 di Indonesia yang mencapai 20.574 kasus.

"Pada Jumat kemarin ada 18.872 kasus baru. Dan hari ini rekor baru lagi dengan kasus mencapai 21.095 orang. Ini bukti PPKM Mikro gagal menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah harus tanggung jawab,” kata Mufida, Minggu (27/6).

Ia pun menyayangkan pemerintah pusat yang masih percaya diri dengan PPKM Mikro akan menekan laju lonjakan angka Covid-19. Namun sejak diterapkannya kebijakan tersebut tidak mengubah grafik penurunan kasus Covid.

Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah masih menjadi tiga wilayah angka tertinggi kasus Covid di Indonesia. Dari 21.095 kasus harian itu. DKI Jakarta merupakan wilayah kasus tertinggi diangka 9.271 kasus, disusul Jawa Barat dengan 3.787 kasus dan Jawa Tengah 2.305 kasus harian.

"PPKM Mikro nyatanya masih belum melandaikan angka kasus Covid, apalagi menurunkan grafiknya,” terangnya.

Seharusnya, tegas Mufida, pemerintah pusat memberikan wewenang dan izin pada tiga provinsi yang memberikan kontribusi Covid tertinggi untuk menerapkan rem darurat atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat.

Sehingga dengan pemberlakuan PSBB tersebut bisa mengurangi secara signifikan mobilitas masyarakat dan diharapkan mampu menekan mata rantai penularan Covid.

“Pemerintah seharusnya jangan menunda untuk memberlakukan rem darurat atau PSBB Ketat. Namun harus dipikirkan juga agar penerapan PSBB tersebut bisa ramah secara ekonomi. Aturan PSBB ketat pun bisa mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan,” tandasnya. (khf/fin)

Admin
Penulis
-->