News

Usai Denda Rp20 Juta, Habib Rizieq Hadapi Tuntutan Kasus RS UMMI

fin.co.id - 28/05/2021, 13:38 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab usai menerima vonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Pekan depan, dia akan menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan PN Jakarta Timur berencana menggelar sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sidang akan rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (3/6).

BACA JUGA: Brescia 1-2 Inter: Capolista Sementara

"Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224 dan 225. Terdakwa perkara nomor 223 dr Andi Tatat. Sedangkan terdakwa perkara nomor 224 Hanif Alatas dan terdakwa perkara nomor 225 Rizieq Shihab," katanya, Jumat (28/5).

Pada Kamis (27/5), Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa saling memberikan kesaksiannya terkait kasus tes usap RS UMMI.

Saat persidangan, Habib Rizieq mengatakan dirinya mengakui positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.

BACA JUGA: Daya Beli Sapi Potong di Masa Pandemi Turun

"Disampaikan hasil dari PCR adalah positif COVID-19. Tapi menurut keterangan tim Mer-C kondisi saya pada waktu itu COVID-19 membaik. Jadi disarankan isolasi mandiri dilangsungkan," katanya.

Dikatakan Habib Rizieq, tes usap PCR dilakukan pada 27 November 2020 setelah dirinya menerima laporan hasil tes usap antigen yang dilakukan oleh Mer-C terindikasi positif COVID-19. Usai itu dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI.

Karena itulah, kemudian pihak keluarga Rizieq Shihab membuat video pernyataan terkait kondisi kesehatan yang dijelaskan oleh menantunya, Hanif Alatas.

"Kita diusulkan membuat rekaman untuk meredam keresahan akibat berita hoaks. Kemudian menantu meminta izin kepada saya dan saya setuju rekaman tersebut menyampaikan saya baik-baik saja. Pada akhirnya video tersebut oleh jaksa penuntut umum disebut berbohong mengatakan kondisi saya baik-baik saja," ujar Rizieq.

Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong menyebabkan keonaran.

Mereka dianggap berbohong saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.(gw/fin)

Admin
Penulis
-->