News

Simpatisan Ingin Bayar Denda Rizieq, Kuasa Hukum: Tak Perlu

fin.co.id - 28/05/2021, 18:00 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp20 juta bagi Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Atas putusan tersebut sejumlah simpatisan Habib Rizieq ingin menggalang dana untuk membayarkan denda.

Menanggapi keinginan para simpatisan, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan tak perlu melakukan penggalangan dana. Habib Rizieq pasti akan menjalankan keputusan tersebut bila sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Hari Ini Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan

"Kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada IB-HRS sebesar Rp20 juta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan HRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (28/5).

Dikatakannya, kliennya belum mengambil keputusan apapun soal vonis hakim tersebut. Dia menyebut, kedua pihak masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak selama satu pekan ini.

BACA JUGA:  Kemenkeu Terbitkan Aturan Untuk Cek BMN Pada Blok Migas Yang Akan Alih Kelola

Untuk itu, Aziz meminta jangan ada pihak yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda vonis tersebut.

"Karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," kata Aziz.

Usai putusan, Rizieq dan kuasa hukumnya memutuskan pikir-pikir dalam kurun waktu satu minggu ke depan, apakah memutuskan banding atau tidak menyikapi vonis hakim dalam perkara Megamendung.

BACA JUGA:  Pemerintah Diminta Buat Kebijakan Lanjutan Pasca Restrukturisasi Kredit Berakhir

Aziz juga mengatakan agar masyarakat bisa menyalurkan bantuan dana tersebut bagi saudara-saudara sesama muslim yang membutuhkan. Salah satunya disumbangkan untuk rakyat Palestina yang kini tengah didera konflik dengan Israel.

"Tidak lupa kami memohon doa dari semua umat Islam untuk vonis berikutnya kepada HRS dan menantunya Habib Hanif Alattas dalam kasus tes swab PCR RS Ummi Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis
-->