News

Begini Penjelasan Pimpinan KPK Soal TWK Pegawai Meski Tak Diatur UU

fin.co.id - 28/05/2021, 10:14 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan soal mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ghufron mengakui penyelenggaraan TWK tidak diatur dalam Undang-Undang baru KPK Nomor 19 Tahun 2019. Namun, menurutnya, peralihan status pegawai tidak akan bisa dilakukan tanpa melalui serangkaian tes.

"Memang kalo dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di UU. tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat, bagaimana caranya kalau tidak dites," ungkap Ghufron di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/5) malam.

Beleid diketahui yang mengatur penyelenggaraan TWK justru baru muncul dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, diketahui sebanyak 75 pegawai dinyatakan tak lulus di mana 51 di antaranya akan dipecat dan sisanya bakal dilakukan pembinaan.

"Anda misalnya kalau mau masuk di perusahaan media, minta misalnya TOEFL-nya 500. Lalu apa dokumennya? Bisa dilakukan tes sendiri atau menggunakan sertifikat TOEFL. Itulah contoh kenapa ada TWK," tandasnya.

Ghufron berdalih, TWK adalah metode yang sengaja digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Hasilnya, kata dia, memang ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.

"Hasilnya ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat. Bagaimana KPK? Pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusia," beber Ghufron.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK akan dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, BKN, dan Kemenkumham dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->