Selamat Idul Fitri, Waspada Jabat Tangan dengan yang Bukan Mahram

fin.co.id - 13/05/2021, 08:20 WIB

Selamat Idul Fitri, Waspada Jabat Tangan dengan yang Bukan Mahram

Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali.

Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram.

Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452).

Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. (rumaysho/fin). 

Admin
Penulis