JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat, hasil monitoring dan evaluasi (Monev) kesehatan nasional semester II 2020 - semester I 2021, BPJS Kesehatan menghadapi penurunan jumlah peserta aktif dibandingkan tahun 2019.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) DJSN, Tono Rustiano mengatakan, bahwa jumlah penambahan iuran anggota keluarga lain seperti peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) juga masih belum ada perkembangan dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Viral Video Penyekatan di Tol Cikarang Barat, Seperti Ini Faktanya
"Kondisi pandemi Covid-19 menjadikan makin sulitnya peserta menambahkan iurannya," kata Tono dalam Rapat monitoring dan evaluasi DJSN di Jakarta, Kamis (6/5/2021).Selain itu, kata Tono, kenaikan iuran dan restrukturisasi anggaran pemerintah daerah juga mengakibatkan jumlah kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III mengalami penurunan di beberapa daerah.
"Penambahan iuran anggota keluarga lain peserta PPU masih belum ada perkembangan dari tahun sebelumnya serta kondisi pandemi COVID-19 menjadikan makin sulitnya peserta menambahkan iurannya," ujarnya.
BACA JUGA: Berbeda dengan UAS, Denny Siregar Malah Ajak Umat Islam Datang ke Gereja
"Aplikasi elektronik badan usaha (e-Dabu) juga masih mengalami kendala teknis dan memerlukan perbaikan dan pengembangan," sambungnya.Kemudian BPJS Kesehatan telah meningkatkan transparansi data, namun masih adanya perbedaan pendefinisian prinsip keterbukaan antara BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan.
"Pelayanan digital dalam masa Covid-19 ini menjadi kebutuhan penting bagi pelayanan antrean maupun pengembangan layanan kesehatan digital yang sedang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan," terangnya.
BACA JUGA: Program CVC Jadi Sarana Asistensi dan Edukasi ke Pelaku Usaha
Tono juga menyebutkan, bahwa jumlah kasus dan biaya pelayanan rawat inap di FKRTL mengalami penurunan signifikan, kecuali kasus-kasus persalinan, baik melalui vaginal maupun pembedahan."Aset netto DJS Kesehatan masih tercatat minus Rp5,685 triliun sehingga situasi keuangan aset DJS Kesehatan belum dapat dianggap ‘sehat’," ujarnya.
Sementara, rasio likuiditas DJS Kesehatan mengalami perbaikan, namun, rasio ini masih berada di bawah standar aman, yakni 120% terhadap aset jangka pendek.
BACA JUGA: Real Madrid Keok Dihajar Chelsea 0-2
"Perlu kewaspadaan di masa depan jika akses peserta JKN ke layanan kesehatan mengalami rebound," imbuhnya.Sementara itu, Ketua Komisi Penyiapan Kebijakan DJSN, Iene Muliati mengatakan, bahwa terkait isu strategis SJSN, terdapat 3 isu strategis terkait implementasi JKN
Pertama bahwa 82,5% penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, dimana 59,7% merupakan peserta PBI diikuti oleh PPU sebesar 24,8% lalu PBPU sebesar 13,7% dan BP sebesar 1,8%.
BACA JUGA: Berbeda dengan UAS, Denny Siregar Malah Ajak Umat Islam Datang ke Gereja
Kedua, sebaran peserta JKN tidak merata, yang didominasi oleh 5 Provinsi (56,7% peserta), yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten. Dimana sebanyak 10,9% nya merupakan berstatus nonaktif."Ketiga, diperlukan kebijakan untuk melakukan reformasi sistemik, termasuk perbaikan data, optimalisasi penggunaan TI, Integrasi data dan sistem serta perbaikan tata kelola," kata Iene.
Sedangkan isu implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi pertama cakupan kepesertaan masih rendah. Pada Agustus 2008 menunjukkan bahwa 99,9% dari total Badan Usaha (BU) adalah UKM tapi sampai Agustus 2020 baru 8,6% UKM ikut dalam program jamsosnaker.
BACA JUGA: ASN Nekat Mudik Bisa Dipecat
"Kedua, porsi peserta nonaktif besar. Jumlah Peserta nonaktif cenderung meningkat setiap tahun. Ketiga, cakupan kepesertaan di daerah belum merata dan hanya berpusat di DKI Jakarta, Jawa, dan Banten," ujarnya.Kemudian keempat, pembayaran klaim program jamsosnaker mulai mengejar besaran iuran. Dan kelima, aset Dana Jaminan Sosial (DJS) bidang Ketenagakerjaan tidak mengalami peningkatan signifkan, salah satunya karena pekerja informal yang mendominasi angkatan kerja banyak yang belum menjadi peserta program jamsosnaker.
"SJSN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, sehingga kemungkinan memerlukan manfaat tambahan di luar SJSN. Konsep multipilar dimana manfaat tambahan yang diselenggarakan institusi lainnya diperlukan," punkasnya. (der/fin)