News . 03/05/2021, 16:20 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai keterangan yang disampaikan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) terkait dugaan adanya komunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terlihat tidak jelas dan cenderung bersifat ambigu.
Sebab, satu sisi Lili mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka, namun pada bagian lain, dirinya menyebutkan tidak dapat menghindari komunikasi dengan para kepala daerah.
ICW mengingatkan, dua konsekuensi itu diatur secara jelas dalam Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan bagian Integritas angka 11 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.
Kurnia lebih jauh menerangkan, kejadian serupa pernah juga menimpa Ketua KPK, Firli Bahuri, ketika masih menjabat Deputi Penindakan.
Kala itu, Sebut Kurnia, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat lantaran berhubungan dengan kepala daerah di Nusa Tenggara Barat yang sedang dalam proses hukum di KPK.
“Tidak hanya itu, Dewas juga mesti menyita alat komunikasi yang selama ini digunakan oleh LPS,” kata Kurnia.
Perihal menyita alat komunikasi, hal itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, tepatnya bagian INTEGRITAS nomor 13 yang berbunyi setiap Insan KPK wajib memberikan akses kepada Dewas terhadap seluruh fasilitas dan benda milik pribadi yang digunakan dalam pekerjaan seperti alat komunikasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penegakan dugaan pelanggaran berat kode etik.
“Kedua, Kedeputian Penindakan KPK harus memanggil LPS sebagai saksi untuk menelusuri satu isu penting, yakni apakah ada kaitan antara Azis Syamsuddin, LPS, Penyidik Robin, dan Syahrial?” Kata Kurnia.
Dalam konferensi pers beberapa hari lalu, Lili memang membantah pernah berkomunikasi terkait perkara dengan Syahrial. Namun, ia tidak secara tegas membantah tidak ada sama sekali komunikasi dengan Syahrial.
Selain itu, Lili berdalih posisi dirinya sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK membuatnya punya jaringan yang cukup luas. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com