Penganiayaan Wartawan, Komnas HAM Turun Tangan

fin.co.id - 16/04/2021, 20:40 WIB

Penganiayaan Wartawan, Komnas HAM Turun Tangan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan terkait penganiayaan yang dialami Nurhadi, wartawan Tempo saat menjalankan tugas jurnalisnya. Korban dianiaya saat meliput kasus korupsi pejabat Kementerian Keuangan di Surabaya, Jawa Timur.

"Saya menerima pengaduan teman-teman AJI terkait dugaan penganiayaan Nurhadi. Komnas HAM akan menindaklanjuti aduan yang ada dan segera meminta keterangan para pihak," ujar Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Jumat (16/4).

BACA JUGA: Obat Anti Covid-19 Rusia Terdaftar di BPOM

Dikatakannya, Komnas HAM memandang peristiwa yang menimpa Nurhadi sebagai suatu kasus dan isu penting dan harus segera ditangani.

Sebab, jurnalis merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Aparat kepolisian harus segera mengusut dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dan diproses secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," pintanya.

BACA JUGA: Sudah Coba Posisi 68?

Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menduga kuat adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus penganiayaan yang dialami Nurhadi.

"Dalam kasus ini ada dugaan kuat melibatkan aparat kepolisian," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani.(gw/fin)

Admin
Penulis