JAKARTA - Diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah menghapus Pancasila sebagai Pelajaran atau mata kuliah Wajib merupakan peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi dan dapat dicegah.
Dikatakan dapat dicegah karena sejak awal pemerintah negara RI dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejatinya telah memberikan perhatian besar upaya untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan negara.
wakil Ketua MPR RI Ahmad basarah mengatakan, sayangnya, di internal pemerintahan tidak semua aparatur negara memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak presiden tersebut secara baik dan benar.
BACA JUGA: Ahli Gizi Paparkan Menu Sehat untuk Atlet Selama Bulan Ramadhan
Aparatur negara yang terlibat dalam penyusunan kebijakan maupun regulasi di bidang pendidikan terkesan masih belum memiliki pandangan yang sama tentang arti penting Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara untuk diajarkan kepada generasi penerus bangsa."Padahal saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan maha berat terkait serbuan ideologi transnasional seperti komunisme, ekstrimisme agama dengan cita-cita khilafahnya dan liberalisme dengan individualisme dan juga pasar bebasnya," kata Basarah lewat keterangan resminya, Jumat (16/4).
Ia melanjutkan. berbagai survei menunjukkan makin merosotnya pengetahuan dan keyakinan pelajar dan mahasiswa tentang nilai-nilai Pancasila. Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan apabila pelajaran Pancasila dihilangkan dalam pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA: Kementerian Investasi Dinilai Sia-sia, Korupsi Faktor Utama Penghambat Investasi
Peraturan Pemerintah (PP) tidak seharusnya melakukan perubahan terselubung/diam-diam terhadap isi UU.Saat menyusun regulasi Standar Nasional Pendidikan, seharusnya penyusun regulasi menggunakan dasar dalam UU Pendidikan Tinggi sehingga ada konsistensi norma yang lebih rendah terhadap norma yang lebih tinggi.
Untuk itu dalam rangka segera mengakhiri kontroversi PP 57/2021 dan menyelamatkan wajah Presiden Jokowi, maka sebaiknya Pemerintah segera membuat inisiatif melakukan perubahan terbatas atas PP 57/2021.
BACA JUGA: Tangis Bahagia saat Nagita Slavina Umumkan Hamil Anak Kedua
Perubahan yang dimaksudkan adalah memasukkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib di sekolah maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi."Pada dasarnya Perubahan suatu produk peraturan perundang-undangan yang dilakukan tidak lama setelah peraturan tersebut diundangkan dalam rangka merespon masukan publik merupakan hal lumrah dan wajar serta beberapa kali sudah pernah terjadi dalam praktek kenegaraan kita," tandasnya. (khf/fin)