Sidang Suap Benur, Edhy Disebut Beri Rp15 Juta kepada Pedangdut Betty Elista

fin.co.id - 15/04/2021, 16:29 WIB

Sidang Suap Benur, Edhy Disebut Beri Rp15 Juta kepada Pedangdut Betty Elista

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sebagian uang suap senilai total Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster yang diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo turut mengalir ke penyanyi dangdut Betty Elista.

Hal itu terungkap kala Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan dakwaan Edhy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4). Betty disebut menerima sekitar Rp15 juta dari Edhy.

BACA JUGA: Publik Tagih Konsistensi Presiden

"Pada sekitar bulan September sampai dengan bulan Oktober 2020 terdakwa memberikan uang kepada Betty Elista dengan total Rp15 juta," kata Jaksa.

Terkait dugaan pemberian itu, tim penyidik KPK pada Kamis (18/3) lalu telah menyita rekening koran dari Betty Elista. Penyitaan dilakukan kala penyidik memeriksa Betty dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK menduga, rekening koran itu mencantumkan aliran dana suap ekspor benih bening lobster yang diterima Betty dari Edhy Prabowo melalui perantara Amiril Mukminin.

BACA JUGA: Kontroler PSVR2 Kaya Fitur Baru

"Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/3).

Namun saat dikonfirmasi terkait dugaan pemberiaan itu, Edhy Prabowo mengaku tidak mengenal Betty Elista.

"Siapa Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," kata Edhy usai menjalani pemeriksaan, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Infografis: Lima Kota Terdeteksi Mutasi Corona D614G

Adapun Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis