JAKARTA - Kasus korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) merugikan negara hingga Rp23,73 triliun. Sementara nilai aset yang telah disita Kejaksaan Agung baru mencapai Rp10,5 triliun.
BACA JUGA: Mau Khatamkan Al-Quran, Ini Tipsnya
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan nilai sementara aset sitaan dari 9 tersangka kasus korupsi PT Asabri Rp10,5 triliun.BACA JUGA: Geledah, KPK Angkut 2 Koper dari Kediaman Ihsan Yunus
"Sekarang sudah Rp10,5 triliun," katanya, Kamis (15/4).Namun, menurutnya, nilai tersebut masih taksiran sementara dari aset para tersangka dugaan korupsi PT Asabri, baik berupa tambang, tanah, bangunan, perhiasan, cek, kapal hingga kendaraan mewah.
BACA JUGA: Manchester United Bertekad Pertahankan Pogba
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.