JAKARTA - Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020 Bawaslu sedang menyusun Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Pelanggaran bersama Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan proses pelaksanaan dan efektivitas penerapan draft SE sangat dipengaruhi dukungan kepolisian dan kejaksaan. Jika terkait dengan ASN maka harus melibatkan KASN.
"Kami harap dukungan secara kelembagan agar kerja penanganan pelanggaran bisa dilakukan secara baik," katanya lewat keterangan resmi, Selasa (13/4).
Bawaslu dan stakeholder telah sepakati banyak hal terkait kewenangan penanganan pelanggaran pada PSU. Karena PSU menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada permasalahan yang muncul.
"Jika semuanya sudah sepakat. Maka SE ini akan kami sebarkan kepada Bawaslu provinsi yang akan melaksanakan PSU. Supaya jajaran Bawaslu punya landasan hukum saat menjalankan tugas," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina menambahkan, hasil kegiatan ini adalah untuk hasilkan suatu produk hukum berupa SE. Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin yang perlu menjaring masukan dari beberapa pihak terkait.
"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani penanganan pelanggaran. Karena menyangkut kewenangan lembaga lain," tandasnya. (khf/fin)