Komisi antirasuah menduga barang bukti berupa dokumen dalam kasus suap tersebut sengaja dibawa kabur menggunakan truk ke lokasi lain. Pasalnya, pada Jumat (9/4) lalu, penyidik KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
BACA JUGA: Infografis: Statistik Covid-19 di Indonesia Selasa, 16 Maret 2021
"Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).Ali pun mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini. Ia berujar terdapat Pasal 21 UU Tipikor yang mengancam para penghalang proses hukum KPK.
BACA JUGA: Takluk dari China, Indonesia Puasa Gelar
"Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.Ia mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sejauh ini, kata dia, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut tidak ada kendala dari Dewan Pengawas KPK.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu memastikan KPK akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.
BACA JUGA: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menemukan barang bukti setelah menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (9/4) pekan lalu.Dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) itu diduga dibawa menggunakan truk ke lokasi lain.
BACA JUGA: E-paper FIN Edisi 15 Oktober 2019
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/4).Akan tetapi, setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi yang dimaksud, truk tersebut sudah berpindah tempat.
“Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian,” ujar Ali. (riz/fin)