Ketiga, Ketua Ombudsman Republik Indonesia segera memeriksa Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kadivkum Mabes Polri terdahulu dan menetapkan perbuatan pemberian bantuan hukum yang dilakukannya kepada kedua pelaku merupakan tindakan maladministrasi;
Terakhir, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat sipil dengan segera melakukan penyelidikan/penyidikan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan dalam konstruksi obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum. (riz/fin)