Tugas-Tugas Tim Transisi TMII

fin.co.id - 09/04/2021, 20:16 WIB

Tugas-Tugas Tim Transisi TMII

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah telah membentuk tim transisi pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Tim transisi akan bekerja selama tiga bulan.

Kepala staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan selama tiga bulan Tim Transisi akan memindahkan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

BACA JUGA:  5 Fakta Menarik Seputar El Clasico, Messi Ungguli Ronaldo

"Mereka diberi waktu tiga bulan dan mulai bekerja setelah dibentuk, jadi langsung bekerja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (9/4).

Usai pengalihan pengelolaan, ke depannya TMII akan dikelola kepada BUMN pariwisata.

"Selanjutnya salah satu opsi ke depan yang akan mengelola itu di antaranya BUMN bidang pariwisata," ungkapnya.

BACA JUGA:  Mau Masuk PNS Lewat Jalur Lain? Pemerintah Buka Lewat Jalur Ini

Tim Transisi Pengelolaan TMII dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara No. 96 tahun 2021 tertanggal 1 April 2021 tentang Pembentukan Tim Transisi Pengelolaan dan Serah Terima TMII. Adapun susunan Tim Transisi TMII dan tugasnya, yaitu:

I. Pengarah:

a. Menteri Sekretaris Negara:

b. Sekretaris Kabinet:

c. Kepala Staf Kepresidenan.

II. Ketua: Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

BACA JUGA:  Polri Perketat Perbatasan, Antisipasi Mudik Sebelum Tanggal Larangan

III. Anggota:

a. Sekretaris Militer Presiden Kemensetneg

b. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kemensetneg

c. Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kemensetneg

d. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan, Kemensetneg

e. Staf Ahli Bidang Hukum, Kemensetneg

f. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensetneg

BACA JUGA:  Bea Cukai Terima Kunjungan TNI AL di Pantoloan dan Ternate

g. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan, Kemensetneg

Admin
Penulis