Meski Tak Tergabung Dalam Tim, KPK Tetap Akan Bantu Satgas BLBI

fin.co.id - 09/04/2021, 20:26 WIB

Meski Tak Tergabung Dalam Tim, KPK Tetap Akan Bantu Satgas BLBI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal membantu Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk pemerintah.

Satgas yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kemko Polhukam, Kemkumham, Kementerian ATR/BPN, BPKP, BIN dan PPATK ini dibentuk berdasarkan Keppres 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Pembentukan Satgas ini tak berselang lama setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, meski tak tergabung dalam Satgas tersebut, lembaga antikorupsi berkomitmen membantu dengan menyampaikan data-data yang dimiliki kepada Satgas.

Apalagi, KPK pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

"Walaupun KPK tidak termasuk dalam satgas hak tagih tersebut tetapi KPK selama masih memiliki data-data baik kasusnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), SN (Sjamsul Nursalim), ITN (Itjih Nursalim). Siapapun pokoknya yang sudah disidik KPK kalaupun kemudian datanya kami memiliki tapi belum naik seperti SN dan ITN tentu kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan Penanganan misalnya ke Jaksa pengacara negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBi itu," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4).

KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 bertugas melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Tugas tersebut telah dijalankan KPK saat mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Syafruddin, Sjamsul dan Itjih. Namun, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi melepaskan Syafruddin.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih lantaran sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara.

Dengan kondisi tersebut, salah satu jalan untuk memulihkan kerugian keuangan akibat korupsi BLBI melalui gugatan perdata.

Langkah hukum tersebut tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan "Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada  kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan."

"Jadi kalau untuk kasus yang sudah kami SP3 kan berdasarkan Pasal 32 kalau kemudian ada hak-hak kerugian negara yang bisa kemudian bisa ditagihkan menggunakan mekanisme keperdataan tentu KPK akan menjelaskan termasuk maksud saya dan tidak terbatas yang sudah di SP3 kan kasus-kasus yang lain berkaitan dengan Blbli kalau kemudian tim Keppres ini akan membutuhkan data-data tersebut kami akan melakukan," papar Ghufron.

Sementara itu, kata Ghufron, pihak yang berwenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum adalah pemerintah dalam hal ini Jaksa pengacara negara.

Untuk itu, KPK bakal membantu penuh langkah pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dalam mengajukan gugatan perdata.

"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapi. Itu yang akan kami lakukan," katanya.

Admin
Penulis