Kasus Izin Ekspor Benur, Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

fin.co.id - 07/04/2021, 17:42 WIB

Kasus Izin Ekspor Benur, Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Tuntutan itu dilayangkan atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4).

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Suharjito dihukum denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yakni Suharjito dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal yang memberatkan yaitu Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Meski begitu, Jaksa mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Suharjito.

Sebagaimana diberitakan, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada Edhy Prabowo. Suap itu terdiri dari USD103 ribu dan Rp706.055.440.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amirul Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita Dewi, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Suap diduga diberikan untuk mempercepat proses persetujuan izin ekspor benur oleh PT DPPP.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/fin)

Admin
Penulis