News . 31/03/2021, 13:16 WIB
JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman mengatakan, penerapan protokol kesehatan menjadi bagian dari ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan haji di masa pandemi. Salah satunya terkait pemeriksaan swab PCR.
"Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR," kata Ramadhan di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Ramadhan menjelaskan, swab PCR pertama dilakukan paling lambat 2x24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Kedua, swab PCR dilakukan saat tiba di Arab Saudi. "Terakhir, swab PCR dilakukan lagi jelang pulang ke Tanah Air," ujarnya.
Ramadhan menegaskan, semua jemaah dan petugas haji 1442H/2021M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait vaksinasi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.
"Jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia. Targetnya 31 Maret, dua kali dosis vaksin sudah disuntikkan ke jemaah," tuturnya.
"Insya Allah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020, akan divaksin dan dijadwalkan pada akhir Mei semua sudah divaksinasi," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com