News . 12/03/2021, 13:35 WIB
PURWOREJO - Seorang suami di Kabupaten Purworejo mengalami luka serius akibat dibacok dengan sebilah parang oleh istrinya sendiri. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diduga nekat dilakukan sang istri karena merasa kesal kerap diancam cerai.
Ibu rumah tangga itu berinisial Kas (47), warga Dusun Kaliduren Desa Kalijering Kecamatan Pituruh. Sementara sang suami yang menjadi korban berinisial Dik (39). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Kas telah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Malam itu, korban sedang memainkan ponsel. Lalu pelaku yang merasa tidak diperhatikan, mengambil ponsel yang dipakai korban,” terangnya didampingi Kasubbag Humas, Iptu Madrim Suryantoro, saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu (10/3).
Saat itu, tersangka menyembunyikan ponsel tersebut, kemudian keduanya tidur. Pagi harinya, korban meminta ponsel itu kepada istrinya, tapi tidak diberikan.
“Lalu pada saat kejadian, Sabtu 27 Februari 2021 tengah malam, tersangka yang belum tidur berpikiran untuk menganiaya dan membunuh suaminya,” ungkapnya seperti dikutip dari Magelang Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup).
Pelaku mengambil sebilah parang di dapur dan mendekati korban yang sedang tidur bersama anaknya di ruang tamu. Kas membacok korban beberapa kali di sejumlah bagian tubuh, antara lain pelipis dan punggung. Dika pun berlari menyelamatkan diri untuk meminta tolong tetangganya.
“Tersangka diamankan warga dan petugas Polsek Pituruh,” jelasnya.
Akibat perbuatannnya, tersangka Kas dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal sepuluh tahun,” tegasnya. (top)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com