49 Aturan Turunan UU Ciptaker Pulihkan Ekonomi

fin.co.id - 22/02/2021, 09:32 WIB

49 Aturan Turunan UU Ciptaker Pulihkan Ekonomi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan 49 peraturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebanyak 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 lainnya adalah Peraturan Presiden (Perpres).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan pemerintah berharap dengan terbitnya 49 peraturan turunan UU Ciptaker dapat berdampak positif bagi pemulihan perekonomian. 49 aturan tersebut juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan bangsa.

“Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres), yang diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/2).

BACA JUGA:  Rocky Gerung: Banjir di Jakarta Paling Parah Ketika Jokowi jadi Gubernur, Bundaran HI Jadi Kolam Renang

Dijelaskan Eddy, UU Ciptaker telah diundangkan per 2 November 2020. UU tersebut punya tujuan khusus untuk memperluas lapangan kerja, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan regulasi, dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional. Agar pelaksanaan UU Ciptaker berjalan baik, pemerintah perlu menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

"Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis," kata Eddy.

Diungkapkannya, 49 PP dan Perpres tersebut meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusah, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Nadjamudin Ramly Meninggal Dunia, Haedar Nashir: Muhammadiyah Kehilangan Kader Militan

Ditambahkan Menkumham Yasonna Laoly, beberapa peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI.

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” ujarnya dikutip dari laman kemenkumham.go.id.

Dia berharap pemberlakuan aturan turunan UU Ciptaker bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPR Soroti Sulitnya Mendapat Santunan Korban Covid-19 Rp15 Juta dari Kemensos

Dengan diundangkannya 49 peraturan pelaksana tersebut, menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.(gw/fin)

49 Perpres dan PP terkait UU Cipta Kerja

1. PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2. PP No 6 /2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

3. PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

BACA JUGA:  Indonesia Tarik Utang Rp7 Triliun dari Bank Dunia, Tengkuzul: Apa Enggak Bikin Bingung Seantero Pluto?

4. PP No 8/2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

5. PP No 9/2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

6. PP No 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Admin
Penulis