Andi juga menjelaskan terkait dua proyek properti milik kliennya yang melibatkan pihak Benny Tjokro. Pada proyek pertama, pihak terkait Benny Tjokro yakni PT Duta Regency Karunia (perusahaan di mana adik dari Benny Tjokro yaitu Teddy Tjokro dan Franky Tjokro duduk sebagai manajemennya) menyediakan tanah atau lahan.
Pihak Tan Kian selaku Direktur Utama PT Metropolitan Kuningan Property bertugas membangun dan memasarkan apartemen di atas tanah atau lahan tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Model Majalah Dewasa Beiby Putri Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Andi mengatakan bahwa harga tanah atau lahan tersebut telah dibayar lunas oleh Kerja Sama Operasi (KSO) Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property kepada PT Duta Regency Karunia melalui hasil penjualan properti dimaksud.Dalam proyek kedua, pihak Tan Kian bersama investor menggelontorkan uang ratusan miliar rupiah untuk membeli tanah di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang yang dulunya sejak 1994 telah mulai dibebaskan oleh pihak Benny Tjokro. Tanah tersebut dibeli guna membangun proyek perumahan.
"Secara sederhana, dalam kedua proyek tersebut, tanah atau lahan yang disediakan atau dibebaskan pihak terkait Benny Tjokro telah seluruhnya dibayar lunas oleh KSO ataupun oleh pihak Tan Kian beserta investor yang dibawa oleh pihak Tan Kian. Hal tersebut telah terang benderang dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung dan pengadilan," kata Andi.
BACA JUGA: Mahasiswa UGM Gelar Jokowi Juara ‘Ketidaksesuaian Omongan dan Kenyataan’
Andi percaya Kejaksaan Agung bekerja profesional dan tidak akan mengorbankan pengusaha yang melakukan transaksi bisnis sah dan wajar yang telah diperiksa, bahkan sampai tingkat pengadilan negeri."Kami berharap dan memperingatkan pihak-pihak lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seolah-olah mengkaitkan Tan Kian dengan dugaan tindak pidana apa pun juga terkait dengan penyidikan kasus Asabri yang sedang berjalan," ucap Andi.
BACA JUGA: Kasus Suap Bansos, Operator Ihsan Yunus Serahkan Dua Sepeda Brompton ke KPK
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung berani menelisik dugaan keterlibatan Tan Kian dalam kasus Asabri."Semoga berani," katanya.
BACA JUGA: Denny Siregar Klaim Buzzer Jokowi Engga Dibayar, Tapi Abu Janda Akui Dibayar
Dia melihat, kalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Tan Kian pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro. Statusnya pun hanya sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya.Boyamin optimistis Kejagung bisa membuktikan dugaan keterlibatan pengusaha properti itu dalam kasus korupsi Asabri.
"Ini hal yang berbeda, mungkin dalam (kasus) Jiwasraya kurang cukup bukti. Semoga dalam kasus Asabri, Kejagung mampu menemukan bukti jika memang ada keterkaitannya," kata Boyamin.(gw/fin)