JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Tersangka itu yakni Jimmy Sutopo (JS). Tersangka ditahan di Rutan KPK.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menerima titipan tahanan atas nama Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Jimmy merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
BACA JUGA: Rocky Gerung: Bukan UU ITE, Tapi Isi Kepala Jokowi yang Harus Direvisi
"KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012—2019," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/2).Penitipan tahanan itu, sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Jimmy akan ditahan di Rutan Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) terhitung sejak 15 Februari 2021.
BACA JUGA: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 9791 Pedagang Pasar Tanah Abang Dimulai Besok
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran COVID-19 di rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," ujarnya.Di sisi lain, Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus megaskandal Asabri. Pada Selasa (16/2), Kejagung mencecar dua orang direktur.
BACA JUGA: Soal Polemik WN Amerika, Paslon Petahana Sabu Raijua Minta Pelantikan Orient Kore Ditunda
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dua saksi yang diperiksa hari ini adalah MA, Direktur PT Pool Advista Asset Management dan WW, Direktur Keuangan PT Asia Raya Kapital. Dua korporasi tersebut adalah perusahaan manajer investasi (MI) yang biasa mengelola reksa dana."Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," katanya.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Kapolri Selektif Terima Laporan Masyarakat Terkait UU ITE
Dalam pengembangan kasus Asabri yang merugikan keuangan Negara hingga Rp23 triliun, pada Senin (15/2), Kejaksaan menetapkan satu tersangka baru. Dia adalah Jimmy Sutopo."Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi, ini tersangka yang kesembilan dari kasus Asabri," kata Leonard, Senin (15/2) malam.
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Landa Wilayah di Jawa Barat, PLN Jaga Kondisi Pendistribusian Listrik ke Pelanggan
Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (15/2) dalam kasus tersebut.Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri.
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Hukum Dalam Penyaluran Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Bulungan
Selain melakukan korupsi, Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri."Jadi, ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU," katanya.
Dengan bertambahnya tersangka baru, kini ada 9 tersangka kasus Asabri, yakni Jimmy Sutopo, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD), Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Bachtiar Effendi (BE), Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Selanjutnya, Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat (HH), Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX).
BACA JUGA: ICW Minta Dewas Awasi Penanganan Perkara Dugaan Suap Bansos Covid-19
Sementara itu, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti Tan Kian membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.Kuasa hukum Tan Kian, Andi Simangunsong, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan transaksi apa pun dengan Jiwasraya maupun Asabri.
Pada kedua kasus tersebut, nama Tan Kian dikaitkan dalam beberapa pemberitaan, khususnya dugaan Benny Tjokro melakukan pencucian uang dengan melibatkan pengusaha properti itu. Diketahui, Benny Tjokro merupakan salah satu tersangka dalam kasus Asabri. Dalam kasus Jiwasraya, Benny telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA: Ferdinand Tantang Anies: Jika Benar Cinta NKRI, Terbitkan Surat Larangan ASN Terlibat HTI dan FPI
"Faktanya dalam kasus Jiwasraya, Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, bahkan telah diperiksa sebagai saksi di pengadilan terkait dengan seluruh transaksi yang ada antara Benny Tjokro dan Tan Kian. Hasilnya, Kejaksaan Agung dan pengadilan menganggap transaksi yang dilakukan Tan Kian adalah transaksi bisnis yang sah dan wajar," katanya dalam keterangannya.Ditegaskannya, tidak ada satu pun transaksi antara Benny Tjokro dan Tan Kian yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung dan pengadilan.
Dengan demikian, sekalipun penyidikan terhadap Benny Tjokro dalam kasus Asabri adalah penyidikan baru, dalam kaitan dengan Tan Kian tidak ada hal yang berbeda.