JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan Program Sekolah Penggerak. Sebab, tujuan dari program ini, untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang menghasilkan capaian kopetensi para peserta didik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori menyatakan, bahwa pihaknya menekankan beberapa hal dalam program Sekolah Penggerak agar berjalan efektif.
Salah satunya, Pemda diminta tidak merotasi pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memiliki kemampuan dalam melaksanakan program sekolah penggerak.
BACA JUGA: Polres Jaksel Gelar Perkara Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Nurhadi
"Kami minta Pemda tidak melakukan rotasi kepala sekolah, guru dan sumber daya lainnya minimal empat tahun, khusus untuk sekolah negeri di Sekolah Penggerak," kata Hudori dalam di Jakarta, Selasa (2/2/2021).Komitmen lainnya, kata Hudori, Pemda diminta untuk segera memahami konsep Program Sekolah Penggerak secara menyeluruh. Selain itu, Pemda diminta untuk membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut, untuk mendukung Program Sekolah Penggerak.
"Untuk itu Pemda diminta mempedomani Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Kemendikbud," ujarnya.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Banyuwangi Terbit Aturan Jam Operasional Restoran Hingga Destinasi Wisata
Hudori juga meminta, agar dinas segera memetakan kebutuhan untuk dukungan pelaksanaan program penggerak yang selanjutnya disesuaikan dengan Kepmendagri, yakni Kepmendagri 90 Tahun 2020, kemudian ada perubahan menjadi Kepmendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan daerah."Dalam rangka integrasi dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penganggaran atau yang dikenal dengan APBD," terangnya.
"Tak hanya itu, terkait pembinaan dan pengawasan di masing-masing level pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," imbuhnya.
BACA JUGA: Iri Lihat Vanessa Angel Main Couple Challenge, Robby Purba ‘Ditegur’ Bibi Ardiansyah
Hudori menjelaskan, dalam konteks tersebut terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri atau selaku Pembina umum dan Kemendikbud selaku Pembina teknis, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak."Gubernur di samping sebagai wakil pemerintah pusat juga sebagai wakil daerah otonom tentu saja dapat melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota," tuturnya.
Kemduain, lanjut Hudori, Gubernur sebagai kepala daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan menengah dan khusus. Artinya, hal itu menjadi kewenangannya yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya, misalnya di dinas pendidikan dan kebudayaan.
BACA JUGA: Kolaborasi dengan LPDB-KUMKM, Kejari Bogor Beri Pendampingan Hukum Terhadap KUMKM
"Bupati dan walikota daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang tentu saja ini menjadi kewenangan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait dan satuan pendidikannya," jelasnya.Program Sekolah Penggerak merupakan bagian dari program kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia melalui Profil Pelajar Pancasila.
Ada enam Profil Pelajar Pancasila yang ingin diraih, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, kebinnekaan global, kemampuan bergotong-royong, berpikir kreatif, bernalar kritis, dan memiliki kemandirian.
BACA JUGA: Ingin Ibnu Jamil-Ririn Ekawati Segera Punya Anak, Anang Siap Kirim Ramuan Tokcer
"Ini yang dimaksud dengan Sekolah Penggerak. Program ini dirumuskan selama setahun dan akan berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik," kata Nadiem.Nadiem menyebut, bahwa pihaknya akan mulai melakukan program pendampingan kepada sejumlah sekolah di 111 kabupaten/kota untuk menjadi sekolah penggerak. Pendampingan sekolah penggerak ini dilakukan selama tiga tahun pelajaran di masing-masing sekolah.
"Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pendidikan. Sekolah yang terpilih akan diintervensi secara holistik oleh Kemendikbud," ujarnya.
BACA JUGA: Deddy Corbuzier Singgung Aldi Taher Mau Jadi Bintang Tamu, Netizen Ingatkan Efek Lutfi Agizal
Selama tiga tahun pelajaran, kata Nadiem, sekolah negeri atau swasta akan diakselerasi tahapannya. Kemendikbud membagi sekolah menjadi empat tahap. Tahap satu, yakni sekolah yang mengalami banyak kendala dan gangguan, baik itu secara akademis atau sosial seperti perundungan."Tahap kedua, yakni perundungan antarsiswa masih terjadi, tapi tidak menjadi norma. Pada tahap kedua, sekolah juga belum memperhatikan kebutuhan dan tingkat pemahaman murid," terangnya.
Selanjutnya tahap ketiga, kata Nadiem, yakni tahapan lingkungan pendidikan. "Tidak terjadi perundungan, guru-guru sudah terjadi segmentasi dalam kelasnya. Dan perencanaan sudah mulai terjadi dari anggaran itu nyambung sama penyelenggaraan," imbuhnya.