Pada Jumat (29/5/2020), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Ahmad menuturkan Abu Janda diperiksa sebagai saksi saat itu. Namun hingga saat ini kasus itu hilang tak kunjung diproses.
4. Abu Janda juga dipolisikan oleh Ustaz Maaher At-thuwailibi
Abu Janda dipolisikan oleh Soni Eranata atau Maaher At-thuwailibi a ke Bareskrim. Maaher melaporkan balik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Maaher menilai Abu Janda menuduhnya sebagai tukang fitnah.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM. Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Maaher juga menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP dalam laporannya terkait Abu Janda.
5. Abu Janda dipolisikan oleh Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat .
Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie mempolisikan Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sultan Syarif mempolisikan Abu Janda di Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Juli 2020 lalu.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, yang dilakukan Abu Janda juga Mantan Kepala BIN Hendropriyono, dan akun YouTube Agama Akal TV.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dony Charles Go mengatakan, laporan ini telah diterima pada Kamis 9 Juli lalu oleh penyidik.
Laporan itu teregister dengan Nomor: STTP/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 dengan terlapor akun YouTube Agama Akal TV.
6. Abu Janda dipolisikan terkait rasis ke Natalius Pigai .
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ikut melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan terkait cuitan terhadap eks Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai yang dinilai rasis.
Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya. Bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki Saudara Permadi alias Abu Janda,” ujar Ketua Bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Medya mengatakan, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (dal/fin).