Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan, bahwa Kemendikbud tengah menargetkan sebelum akhir tahun 2021 draf revisi UU Sisdiknas sudah tersedia.
"Kami mengupayakan pada November 2021 draf perubahan UU Sisdiknas sudah ada," kata Iwan di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Guna menentukan langkah pendidikan Indonesia ke depan, kata Iwan, revisi UU Sisdiknas rencananya akan disinkronkan dengan Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia 2020-2035.
"Kita akan melakukan singkronisasi antara draf revisi UU Sisdiknas dengan PJP, sebagai bahan acuan untuk melangkah ke depan," ujarnya.
Iwan menyebut, untuk menyelesaikan naskah PJP ini ditargetkan rampung pada Mei - Oktober 2021. Selain itu, PJP nantinya juga akan dibuat menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
"PJP akan diusulkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Sebab, ada kebijakan yang juga melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti lembaga dan Pemerintah Daerah," terangnya.
Untuk itu, Komisi X DPR RI meminta, agar revisi UU Sisdiknas dapat menjawab berbagai isu penting dan mendasar dunia pendidikan nasional. Revisi ini juga harus menjawab tantangan pendidikan skala global dan revolusi industri 4.0.
"Pembangunan pendidikan yang tertuang dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas yang diterjemahkan dalam Rensta pendidikan tahun 2015-2019, belum mampu menjawab isu pendidikan yang paling mendasar dalam pembangunan pendidikan dasar dan menengah,”" kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Menurut Syaiful, isu pendidikan dasar menengah itu seperti layanan pendidikan berkeadilan, pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pendidikan unggul bermutu dalam era persaingan global.
Pasalnya, persoalan turunannya dari pendidikan dasar menengah tersebut adalah pemenuhan saran prasaran pendidikan, pelaksanaan pendidikan dasar menengah, standar nasional pendidikan dasar menengah, dan standar Pendidikan serta tenaga kependidikan.
"Kami berharap skema perubahan ini tidak parsial. Sebab, Kondisi pendidikan ini membutuhkan keberanian dari semua pemangku kepentingan untuk terus membuat terobosan dan membuat lompatan kebijakan di bidang pendidikan," ujarnya.
Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji menambahkan, sebaiknya cetak biru pendidikan juga masuk ke dalam bagian revisi UU Sisdiknas. Pasalnya, cetak biru pendidikan harus bisa dijalankan oleh pemangku pendidikan terkait.
"Saya menyarankan agar blueprint ini masuk sebagai bagian dari Revisi UU Sisdiknas yang kebetulan sudah pula masuk prolegnas," kata Indra.
Indra juga menyarankan, agar cetak biru pendidikan tidak berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Sebab menurutnya, jika Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri tak akan dijalankan.
"Cetak biru pendidikan ini harus menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0 yang sangat berbeda dengan era sebelumnya yang sangat bernuansa manufaktur/pabrik," ujarnya.
Dalam menyusun cetak biru ini, lanjut Indra, Kemendikbud sebaiknya membentuk tim dari luar Kemdikbud agar memiliki sudut pandang lain dan mengikutsertakan elemen pemerintah daerah. Menurutnya, era saat ini yang dibutuhkan dalam dunia pendidikan di dunia adalah inovator-inovator dan kreator-kreator baru.
"Cetak biru pendidikan Indonesia ini akan membantu semua pihak dalam menyusun program kerja yang tidak tumpeng tindih bahkan seringkali bertolak belakang," pungkasnya.
(der/fin)