KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo Kooperatif

fin.co.id - 27/01/2021, 22:35 WIB

KPK Ultimatum Saksi Kasus Suap Edhy Prabowo Kooperatif

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster untuk kooperatif.

Salah satunya dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan secara jujur saat menjalani pemeriksaan.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara  jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dicecar penyidik.

Tak hanya soal saksi yang berbohong, KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.

KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK mengingatkan ancaman pidana  di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang jasa pengangkutannya hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.

KPK memastikan penetapan tersangka terhadap Edhy dan enam orang lainnya tersebut bukanlah akhir dari penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benur. KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi lain.

"Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan TPK lain," kata Ali.

Selain itu, KPK juga menduga Edhy Prabowo dan Amiril Mukminin membelanjakan sebagian uang yang diduga berasal dari praktik suap tersebut untuk membeli minuman beralkohol jenis wine.

Minuman tersebut dibeli dari mantan caleg dari Partai Gerindra Ery Chayaningrun. Dugaan tersebut pun didalami melalui keteragan Ery dalam pemeriksaan yang digelar hari ini.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," kata Ali.

Ery sendiri yang diperiksa penyidik KPK selama lima jam pada hari ini enggan berkomentar. Ia memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta.

Admin
Penulis