JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Rohadi ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).
Saat ini, kata dia, tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ali mengatakan, Rohadi didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1).
Selanjutnya kedua, Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, ketiga Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan keempat Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, selama proses penyidikan terhadap Rohadi telah diperiksa sebanyak 314 saksi di antaranya para pemilik tanah yang dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi.
Terkait perkara TPPU Rohadi, KPK juga telah menyita sejumlah aset, yakni tanah, rumah, dan rumah sakit di Indramayu, Jawa Barat.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Desember 2016 telah menjatuhkan vonis terhadap Rohadi dengan 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta dari pengacara untuk mengurus kasus asusila Saipul Jamil.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara.
KPK pun pada 25 September 2020 mengeksekusi Rohadi ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 5 berdasarkan putusan MA RI No. 128 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020. (riz/fin)