Ambang Batas Harus Proporsional

fin.co.id - 23/01/2021, 11:34 WIB

Ambang Batas Harus Proporsional

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Formulasi batas ambang parlemen dan presiden diharapkan bisa membuat demokrasi semakin semarak. Besaran angka yang ditentukan, jangan terlelu besar. Agar keterwakilan suara masyarakat dan proporsionalitas politik nasional bisa terjaga.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Surahman Hidayat menilai, penyederhanaan jumlah partai politik sampai saat ini belum berjalan, ditandai dengan masih banyaknya partai baru dalam setiap pemilu.

Menurutnya, parlementary threshold perlu dibuat bersifat nasional. Artinya, partai politik yang tidak memenuhi PT secara nasional tidak hanya tidak diikut sertakan dalam perhitungan kursi DPR RI. Tapi seharusnya tidak dilibatkan pula dalam proses perhitungan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Roy Marten Beri Nasihat Bijak untuk Gading yang Tak Marah Ketika Diselingkuhi

“Kebijakan ini perlu diambil dengan pertimbangan kondisi partai politik perlu diselaraskan antara kondisi nasional dengan daerah. Sehingga partai politik bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat baik level daerah maupun level nasional,” ujar Surahman.

Ia melanjutkan, kebijakan PT bersifat nasional perlu diterapkan agar partai politik yang ada secara alamiah akan melakukan fusi dengan partai lainnya untuk bisa bertahan.

“Untuk besaran angka parlementary threshold sendiri, saya mengusulkan 5 persen, menurut saya cukup naik 1 persen dari pemilu sebelumnya. Parlementary Threshold perlu dinaikan, namun jangan terlalu besar, untuk menjaga jangan terlalu besar suara masyarakat yang tidak terwakilkan dan menjaga proporsionalitas politik nasional,” bebernya.

BACA JUGA:  KPK Konfirmasi Edhy Prabowo Soal Pengelolaan Uang dari Eksportir Benih Lobster

Surahman berpendapat bahwa penyederhanaan jumlah partai politik perlu dilakukan untuk memperkuat sistem presidensial, namun jumlahnya dipertahankan pada jumlah dimana sebagian besar masyarakat memiliki pilihan politiknya.

“Penyederhanaan jumlah partai politik jangan sampai meningkatkan sikap apatis masyarakat terhadap perpolitikan bangsa,” terang Surahman mengakhiri.

Sementara itu, partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih melakukan kajian terkait ambang batas presidential treshold atau parliamentary treshold. PKB menginginkan angka presidential treshold rasional agar dapat menyehatkan kehidupan partai politik dan demokrasi.

BACA JUGA:  Risma Antarkan 15 Gelandangan Bekerja, Gus Umar: Biar Adil Jangan di Jakarta Saja, Seluruh Indonesia Juga

"PKB masih melakukan kajian agar ambang batas ini dapat lebih rasional dan menyehatkan kehidupan partai politik dan demokrasi di Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil, kemarin (22/1).

Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, ambang batas parlemen diusulkan 5 persen. Sementara ambang batas presiden 20 persen. Pembahasan ini masih dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR.

Gus Jazil tetap ingin ambang batas parlemen di angka 4-5 persen. Sedangkan, untuk ambang batas presiden di kisaran 10-20 persen.

BACA JUGA:  Gandeng Perhutani dan PTPN III, PLN Optimistis Tingkatkan Bauran EBT melalui Penggunaan Biomassa

"Saya pribadi, pada prinsipnya PKB tidak keberatan ambang batas parlemen 4-5 persen. Namun untuk ambang batas capres akan lebih membuka peluang alternatif dan kompetisi bila diturunkan pada kisaran 10-20 persen," ucapnya.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini melanjutkan, angka ambang batas terutama presiden tidak menimbulkan dampak negatif. Dia berkaca pada Pemilu 2019 lalu dengan munculnya gesekan dan keterbelahan di masyarakat akibat hanya 2 paslon saja karena presidential treshold 20 persen.

"Dengan menurunkan ambang batas capres, kita berharap Pilpres 2024 akan lebih sehat, namun demokrasi tetap semarak," ucapnya.

BACA JUGA:  Gubernur BI: PPKM Tingkatkan Konsumsi Masyarakat, Tapi Sedikit di Bawah Perkiraan

Sebelumnya, Anggota Baleg dan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menyatakan pihaknya akan mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dihentikan saja.

Menurut Guspardi Gaus, pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pengkajian. Yang pertama, pihaknya melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang makin parah. Di mana, pembatasan PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) kembali diperpanjang sampai Februari.

"Jadi artinya lebih baik kita fokus menangani pandemi Covid-19, bagaimana masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19. Bagaimana agar kesehatan masyarakat semakin baik. Gugus Tugas juga menyampaikan kondisi semakin mengkhawatirkan. Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19," paparnya.

Selanjutnya, imbas dari pandemi adalah semakin terpuruknya ekonomi. Maka lebih relevan bila saat ini fokus nasional adalah mengatasi permasalahan ekonomi tersebut. Dengan pandemi yang makin meningkat, artinya gerak ekonomi masyarakat juga dibatasi. Ada protokol ketat. (khf/fin)

Admin
Penulis