Polisi Temukan 3 Hektar Ladang Ganja

fin.co.id - 22/01/2021, 03:00 WIB

Polisi Temukan 3 Hektar Ladang Ganja

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MUARA BUNGO - Satres Narkoba Polres Bungo berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja di dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Selasa (19/1) lalu. Dua orang tersangka beserta turut diamankan dalam penangkapan ini.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi kepada media menyebutkan, dua orang pelaku yang ditangkap tersebut adalah Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Kedua pelaku ini merupakan warga pendatang dari Pagar Alam, Sumatra Selatan. “Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas 3 hektar. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini,” ucapnya seperti dikutip dari Jambi Ekspres (Fajar Indonesia Network Grup), Rabu (20/1) kemarin.

BACA JUGA:  Gempa Magnitudo 7,1 di Kepulauan Talaud Disebabkan Aktivitas Subduksi Lempeng Filipina

Dikatakannya, pelaku Sudirman sudah 3 tahun berdomisili di Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu. Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama 1 bulan. Kebun tersebut bukan milik pelaku, namun pelaku hanyalah pengelola. “Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanam Ganja di sela-sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun,” jelas Kapolres.

Disampaikan Kapolres, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung pelaku yakni Pagar Alam. Sebelumnya, pelaku juga pernah menanam ganja di Pagar Alam  sebelum berpindah ke Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:  Dapat Jatah FLPP Rp8,73 Triliun, Plt Dirut Bank BTN: Akan Optimalkan KPR Subsidi untuk MBR

“Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang sudah proses seberat 36 Kg, serta 3 pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp 1 milyar, barang haram ini rencananya akan di jual ke wilayah Pagar Alam,” jelas Lutfi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lutfi, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ptm)

Admin
Penulis