ICW Minta Kapolri Baru Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan

fin.co.id - 21/01/2021, 17:30 WIB

ICW Minta Kapolri Baru Larang Anggota Polri Aktif Rangkap Jabatan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komjen Listyo Sigit Prabowo usai  resmi dilantik sebagai Kapolri nantinya melarang anggota Polri aktif melakukan praktik rangkap jabatan.

"Kapolri terpilih mesti menegaskan bahwa siapa pun anggota Polri dilarang untuk melakukan praktik rangkap jabatan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Pasalnya, kata dia, ICW masih menemukan adanya sejumlah anggota Polri aktif menempati jabatan publik.

Padahal, sambungnya, hal itu secara tegas dilarang seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Menurut Kurnia, praktik rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif perlu diperhatikan mengingat jika dibiarkan sama dengan melanggengkan dugaan konflik kepentingan terjadi.

"Sederhananya, jika Kapolri terpilih, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, membiarkan hal itu tetap terjadi, maka komitmen pemberantasan korupsinya patut dipertanyakan," katanya.

Tak hanya Kapolri, Kurnia menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya juga menegaskan larangan praktik rangkap jabatan yang seakan dibiarkan begitu saja tersebut.

"Selain UU Kepolisian, terdapat pula Pasal 17 huruf a UU Pelayanan Publik. Dengan maraknya praktik ini terjadi, sesungguhnya komitmen pemerintah untuk menjaga nilai-nilai antikorupsi layak untuk dipertanyakan," imbuhnya.

Ia menganggap, dalih-dalih yang kerap disampaikan pemerintah mengenai praktik rangkap jabatan itu seolah hanya untuk mencari pembenaran di tengah pelanggaran hukum. (riz/fin) 

Admin
Penulis