JAKARTA- Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoalkan kasus positif Covid-19 yang dialami oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto, namun ditutupi.
Seperti diketahui, Airlangga ketahuan pernah postifi Covid-19 pada 2020 lalu, namun dirinya tidak mengumumkan ke publik. Refly menilai, cara Airlangga yang menyembunyikan itu, termasuk masalah. Sebab Airlangga merupakan pejabat publik.
Refly Harun membandingkan dengan apa yang dialami Habib Rizieq Shihab yang menyembunyikan hasil tes Covid-19, namun Rizieq malah dipidanakan. Padahal antara Airlangga dan Rizieq, yang punya kewajiban untuk umumkan ke publik adalah Airlanggga, bukan Rizieq Shihab.
"Kalau kita bicara mengenai soal kewajian, misalnya begini, ini berpikir logika hukum, antara Airlangga Hartarto dan Habib Rizieq Shihab, mana yang harus punya kewajiban untuk mengumumkan kalau mereka kena Covid-19. Ya tentu saja Airlangga Hartarto, karena di adalah pejabat publik. Dia punya etika publik, kewajiban publik. Beda sama orang swasta yang tidak punya kewajiban publilk," ujar Refly Harun di chanel YouTubenya, dikutip Rabu (20/1).
Refly mengatakan, yang menjadi masalah lagi, adalah ketika orang-orang sekitar Airlangga tahu soal positif corona, namun ditutupi. Sementara Airlangga sendiri merupakan ketua Komite Penanggulangan Covid-19. "Jadi ini seperti paradoks, dia sendiri yang kena rupanya," ungkap Refly Harun.
Refly mengatakan, jika Airlangga tidak dipermasalahkan, maka perlakukan hukum harus adil ke pihak lain yang berusaha menutupi kasus positif Covid-19.
"Kalau masalahnya begini, maka perlakukannya juga pihak lain secara adil, sehingga negara ini sehat, tidak sebentar-sebentar memenjarakan orang apalagi didasarkan pada selerah kekuasaan. Mudah-mudahan kita menjadi bangsa yang berjiwa besar, bangsa yang menegakan hukum secara benar," pungkas eks Komisaris PT Pelindo I ini.
Airlangga Hartarto diketahui pernah terpapar Covid-19 setelah melakukan donasi plasma konvalesen di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Senin (18/1) kemarin.
Sebagaimana diketahui, plasma konvalesen umumnya diambil dari orang yang pernah menderita atau penyintas Covid-19 sebagai donor.
Plasma tersebut nantinya digunakan untuk terapi penyembuhan mereka yang positif Covid-19, dengan harapan penyintas Covid-19 yang menjadi donor itu sudah membentuk antibodi. (dal/fin)