KPK Tahan FY, Oknum Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi

fin.co.id - 10/01/2021, 21:38 WIB

KPK Tahan FY, Oknum Diduga Halangi Penyidikan Kasus Nurhadi

Atas perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Diketahui, KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel di kawasan Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1).

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/1).

Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan para pihak untuk tidak berupaya menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani oleh KPK.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi. (riz/fin)

Admin
Penulis