Aplikasi ini dikatakan Arief sudah dilakukan security asessment oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang merupakan standar keamanan tertinggi di Indonesia. Sebelumnya PPDPP Kementerian PUPR juga telah bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN dalam menerapkan tanda tangan elektronik pada Sistem e-FLPP 2.0 untuk melakukan pengesahan dokumen.
Secara teknis, aplikasi Sipetruk akan dilaksanakan oleh Manajemen Konstruksi (MK) yang telah terdaftar di LPJK dengan konsep kemitraan. MK akan mengunjungi lokasi perumahan sesuai notifikasi pengajuan pemantauan dari para pengembang perumahan yang telah terdaftar pada aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).
MK kemudian akan memantau konstruksi dan mengisi data sesuai dengan menu yang disediakan oleh SiPetruk yang telah menggunakan Artificial Intelligence (AI). Apabila seluruh proses isian yang dipersyaratkan oleh SiPetruk telah terpenuhi dan sesuai, maka unit rumah tersebut siap menjadi objek agunan KPR. (rls/fin)