JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan, para penerima BSU Guru Madrasah Non PNS sudah bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.
BACA JUGA: Tak Berizin, OYO Gunung Sahari Kembalikan Pasien Isolasi Mandiri ke RS Mayapada
"Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika. Silahkan dicek," kata Zain di Jakarta, Kamis (17/12).Zain meminta, jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS tersebut.
"Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Polda Metro Pelajari Laporan FPI Soal Haikal Hassan Mimpi Bertemu Rasulullah
Zain mengingatkan, pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur."Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki," imbuhnya.
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.
BACA JUGA: Kemungkinan Terjadi Jokowi Maju Tiga Periode Bersama Prabowo di 2024
Ia menjelaskan, jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di SimpatikaKedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
"Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai," terangnya.
BACA JUGA: KPK Apresiasi Perma 1/2020 Jadi Pertimbangan Pemberat Hukuman Tubagus Chaeri Wardana
Setelah proses ini selesai, kata Ainut, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020."Dan jangan lupa, SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai," ujarnya.
Ketika sudah melengkapi syarat-syarat tersebut, lanjut Ainut, guru harus mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.
BACA JUGA: Gatot Ajak Semua Pihak Berhenti Panggilan Kadrun dan Kampret: Itu Melecehkan Tuhan
"Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan," imbuhnya.Sementara itu, untuk pencairan BSU bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di sekolah umum masih terus berproses. Kemenag menyatakan, bahwa saat ini dana BSU sudah siap di bank penampung.
"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," kata Direktur PAI Rahmat Mulyana mengatakan.
"Ini sudah memasuki tahap akhir. Semoga transfer bantuan bisa dilakukan BTN dalam beberapa hari ke depan," sambungnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Sidoarjo Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha di Bidang Cukai
Rohmat mencatat, ada 79.181 guru PAI Non PNS yang akan menerima BSU. Total anggaran yang sudah disiapkan Rp142.525.800.000,-. "Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," ujarnya.Kasubdit PAI Nurul Huda menambahkan, ada dua skema pencairan BSU Guru PAI Non PNS. Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga.
"Ini jumlahnya ada 68.035 guru. Semoga tidak lama lagi bisa segera di transfer," ujar Huda.