Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus dugaan suap Airbus di Indonesia atas pengadaan pesawat dan mesin pesawat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka
Ketiganya yakni mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Selain Indonesia, Sri Lanka, Malaysia, Thailand, dan Ghana juga mempertimbangkan untuk mengklaim kompensasi atas kerugian akibat kasus suap Airbus SE di negeri tersebut. (riz/fin)