News . 08/12/2020, 16:00 WIB
JAKARTA – Menjelang akhir tahun, Bea Cukai di beberapa daerah melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) rokok yang dijual eceran, sekaligus mengedukasi para pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menjelaskan bahwa pemantauan HTP dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan harga rokok di pasar, dengan mencatat informasi berupa nama merek kemasan, nama pabrik hasil tembakau, lokasi pabrik hasil tembakau, dan harga jual produk hasil tembakau per kemasan.
“Informasi ini digunakan sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan cukai rokok kedepannya, dan sosialisasi pita cukai rokok juga dilakukan tentunya sebagai salah satu upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal.” ujar Syarif.
Beberapa kantor Bea Cukai yang telah melaksanakan pemantauan HTP diantaranya Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Nunukan, Bea Cukai Bandar Lampung, dan Bea Cukai Ambon.
Bea Cukai Meulaboh melakukan pemantauan HTP rokok di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam selama seminggu penuh mulai tanggal 1-5 Desember 2020.
Dalam pelaksanaannya, dilakukan pencatatan harga-harga rokok eceran yang dijual di setiap warung yang dikunjungi. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi terkait rokok ilegal dengan memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Sementara itu, kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Nunukan pada hari Rabu (02/12) dan Kamis (03/12), di Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.
Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan sosialisasi identifikasi pita cukai dan desain pita cukai tahun 2020, untuk memberi edukasi kepada penjual eceran mengenai desain pita cukai rokok dan cara mengidentifikasi pita cukai ilegal.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Bandar Lampung juga menyusuri Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung hingga ke Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melaksanakan kegiatan monitoring HTP rokok dan melakukan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal.
Selain itu, pada tanggal 1 – 4 Desember 2020, Bea Cukai Ambon turut melaksanakan pemantauan HTP rokok di Kabupaten Buru Selatan, tepatnya di Kecamatan Kepala Madan yang harus ditempuh petugas dengan menyeberangi belasan anak sungai gunung.
Dalam kegiatannya dilakukan pencatatan harga-harga rokok eceran yang dijual di setiap toko yang dikunjungi. Selain itu, juga dilakukan pencatatan jumlah rokok yang tersedia di toko tersebut sekaligus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, selain mendata harga rokok di pasaran, masyarakat juga dapat ikut andil dalam memberantas peredaran rokok ilegal setelah mengetahui ciri-cirinya. Dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan rokok yang terindikasi ilegal dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat,” ungkap Syarif.(rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com