News . 26/11/2020, 20:59 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan mengungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo sudah diperingatkan soal kontroversi aturan ekspor benih lobster.
Atas kontroversi tersebut, kata dia, Edhy seharusnya dapat memperkuat pengawasan terhadap potensi penyimpangan dan permainan harga.
"Kontroversi ekspor benih lobster seharusnya membuat Menteri KKP dapat berperan sebagai regulator yang baik dan memperkuat pengawasan terhadap berbagai perilaku penyimpangan dan permainan yang hanya mengedepankan profit semata," ujar Johan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/11).
Menurut dia, sebagai mitra dari Komisi IV DPR RI, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah agar tidak serampangan membuat keputusan untuk membuka kembali izin ekspor benur lobster yang secara tegas telah dilarang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.
Ia menyampaikan, praktik penjualan atau ekspor benih lobster, kepiting, dan rajungan memang berpotensi akan menimbulkan indikasi kerugian negara dan akan lebih menguntungkan negara lain, seperti Vietnam.
"Di sisi lain, ekspor benih lobster telah mengancam populasi lobster di Indonesia sehingga kebijakan pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan lobster harus menjadi prioritas pemerintah," ujar Johan.
Pemerintah, lanjutnya, selayaknya lebih serius mengembangkan usaha pembesaran untuk ketiga komoditas yakni lobster, kepiting, dan rajungan. Sehingga benih yang ditangkap oleh nelayan dapat terserap oleh kegiatan pembesaran dalam negeri sebelum diekspor.
Hal tersebut, menurut dia, akan jauh lebih menguntungkan perekonomian nasional karena komoditas tersebut merupakan bagian dari perikanan ekonomis penting yang mesti dikelola secara cermat dan inovatif.
KKP, kata Johan, seharusnya bisa lebih berhati-hati terhadap izin ekspor benur lobster ini, karena sebelumnya telah beredar investigasi dari berbagai media terkait permainan ekspor benih lobster tersebut.
Ia mengingatkan, dari informasi yang beredar, terdapat beberapa perusahaan yang sudah melakukan ekspor meskipun baru mengantongi izin kurang dari dua bulan.
Padahal, lanjutnya, hal ini jelas merupakan pelanggaran administrasi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020.
"Atas kejadian ini, kita berharap bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi total dalam pengelolaan lobster supaya komoditas ini dikelola dengan tata niaga perikanan yang berorientasi pada pemberdayaan nelayan demi memperbaiki kesejahteraan nelayan kita," ucap Johan. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com