JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM), menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
Keduanya tidak ikut diamankan oleh tim satgas KPK dalam OTT di sejumlah lokasi pada Rabu (25/11) dini hari. Namun, lembaga antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara yang turut menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo itu.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterannya, Kamis (26/11).
Ali menerangkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai pemeriksaan rampung, penyidik KPK bakal menahan keduanya.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait urusan ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.
Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Edhy diduga menerima suap total Rp9,8 miliar dan USD100 ribu dalam perkara menyangkut izin ekspor benih lobster atau benur tersebut.
Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)