Sudah Diminta KPK Dua Kali, Komjak Minta Kejagung Serahkan Berkas Djoko Tjandra

fin.co.id - 12/11/2020, 17:04 WIB

Sudah Diminta KPK Dua Kali, Komjak Minta Kejagung Serahkan Berkas Djoko Tjandra

JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyerahkan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya telah meminta berkas dan dokumen tersebut ke Kejagung hingga dua kali. Namun sampai saat ini, Korps Adhyaksa belum memenuhi permintaan lembaga antirasuah tersebut.

"Tapi kalau memang ada hambatan begitu, tentu kita (Komjak) memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan segera diserahkan," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

BACA JUGA:  Saksi Jelaskan Penyerahan Uang dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi

Barita menegaskan, jika dalam waktu yang sudah ditentukan berkas dan dokumen skandal Djoko Tjandra belum juga diserahkan, maka Komjak akan menyurati Kejagung.

"Tapi sekiranya dalam waktu kedepan juga belum, menurut batasan yang wajar, tentu Komisi akan menyurati agar segera membantu tugas-tugas itu," imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menungkapkan, pihaknya hingga kini belum memperoleh dokumen tersebut meski telah dua kali memintanya.

BACA JUGA:  Djoko Tjandra Tegaskan Action Plan yang Disodorkan Tidak Masuk Akal

Berkas dan dokumen dari Polri dan Kejagung penting bagi KPK untuk mendalami penanganan skandal Djoko Tjandra. Terlebih, KPK telah mengantongi sejumlah dokumen terkait skandal Djoko Tjandra dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).

Menurut Nawawi, dari telaah tersebut, tak tertutup kemungkinan KPK bakal membuka penyelidikan baru. Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum disentuh.

BACA JUGA:  KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

"Sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," imbuhnya.

KPK diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung. Supervisi ini berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Supervisi yang dilakukan KPK semakin kuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Admin
Penulis