News . 09/11/2020, 18:52 WIB
"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," ungkap Bambang.
Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menambahkan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan, selanjutnya menunggu persetejuan Pemprov DKI guna menggelar acaranya.
"Iya, kalau disetujui oleh tim Pemprov DKI Jakarta, ya boleh," pungkas Gumilar. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com