News . 09/11/2020, 18:52 WIB

Warga Jakarta Boleh Gelar Resepsi Pernikahan, Asal...

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," ungkap Bambang.

Secara terpisah, Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menambahkan pengelola gedung harus mengajukan izin untuk mengadakan acara resepsi pernikahan, selanjutnya menunggu persetejuan Pemprov DKI guna menggelar acaranya.

"Iya, kalau disetujui oleh tim Pemprov DKI Jakarta, ya boleh," pungkas Gumilar. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com